Pengawasan

OJK Tegaskan Pengawasan Ketat Bank Pada Akun Terkait Judi Daring Ilegal

OJK Tegaskan Pengawasan Ketat Bank Pada Akun Terkait Judi Daring Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menginstruksikan bank di seluruh tanah air untuk melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap total 36.191 akun yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian daring ilegal. Tindakan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan OJK guna menghambat penggunaan sistem perbankan untuk aktivitas tidak sah dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Dalam laporan terbaru, teridentifikasi peningkatan 2.355 akun tambahan sejak laporan sebelumnya pada bulan April. Hal ini mengindikasikan peningkatan keseriusan otoritas dalam memperluas pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring yang melanggar peraturan hukum. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menyatakan bahwa akun-akun tersebut dieliminasi berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bank diminta untuk menutup akun lain yang terkait dengan nomor identifikasi nasional serupa, serta terus mengawasi aktivitas dan profil transaksi nasabah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keuangan.

Instruksi dari OJK ini mencakup lebih dari sekadar pembekuan akun yang telah ditandai. Bank juga didesak untuk memantau akun lain yang mungkin terhubung dengan nomor identifikasi yang sama. Langkah lanjutan ini bertujuan mencegah pelaku yang dicurigai memindahkan operasinya ke akun lain setelah pembekuan terjadi. Dengan menghubungkan akun dengan nomor identifikasi nasional, OJK mendorong bank untuk memiliki pandangan lebih menyeluruh terhadap hubungan pelanggan, tidak hanya terbatas pada akun individu.